Dewan Pers juga menyatakan telah menerima berkas lengkap dari Kejaksaan Agung dan akan melakukan penelaahan secara mendalam sesuai prosedur. Hasil analisis akan disampaikan secepat mungkin kepada publik dan pihak terkait.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik. Untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan kebebasan pers, Dewan Pers akan kembali menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait