CILEGON, iNewsPandeglang.id – Polres Cilegon berhasil membongkar jaringan narkoba besar di wilayah hukumnya dengan menangkap 63 tersangka, termasuk dua ibu rumah tangga. Penangkapan dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2025.
Barang bukti yang disita terdiri dari 632,75 gram sabu, 100 pil ekstasi, 2.875 butir obat kuat Eximer, dan beberapa barang bukti lain terkait peredaran narkoba.
Dari total tersangka, 26 orang diperiksa langsung di kantor polisi, sementara 35 lainnya sudah menjalani proses persidangan. Polisi menyoroti kasus dua ibu rumah tangga yang nekat mengedarkan narkoba ke berbagai kalangan masyarakat.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menjelaskan hasil pengungkapan terbaru “Dari 54 laporan polisi yang masuk, total tersangka ada 63 orang. Sebagian besar kasus terjadi di wilayah hukum Cilegon, dan ada beberapa pengembangan di luar wilayah hukum. Barang bukti sabu yang kami amankan kurang lebih tiga perempat kilogram, disita bersama pil ekstasi, psikotropika, dan obat-obatan lainnya," ujarnya Kamis (28/8/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait