“Para pelaku melakukan peredaran karena tergiur keuntungan besar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tambah Kapolres.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Cilegon. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang merusak generasi muda dan masyarakat dengan peredaran obat terlarang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait