Bongkar Jaringan Narkoba di Cilegon! 63 Tersangka Ditangkap Polisi, Termasuk Ibu Rumah Tangga

Iskandar Nasution
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan 63 pengedar di Cilegon, termasuk sabu, pil ekstasi, dan obat kuat Eximer. Foto : Iskandar Nasution

“Para pelaku melakukan peredaran karena tergiur keuntungan besar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tambah Kapolres.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Cilegon. Polisi memastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang merusak generasi muda dan masyarakat dengan peredaran obat terlarang.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network