Tak Kapok! Residivis Curanmor Pandeglang–Lebak Kembali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku

Rifky
Residivis curanmor Pandeglang–Lebak berinisial RO digiring polisi usai ditangkap tim Jatanras Polda Banten, Selasa (26/8/2025). Foto : iNewsPandeglang.id

Atas perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi serupa.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network