Atas perbuatannya, RO dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan bermotor untuk mencegah aksi serupa.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
