SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku berinisial RO, warga Pandeglang, kerap beraksi di wilayah Pandeglang dan Lebak, Banten dengan bermodalkan kunci T untuk membobol motor.
RO ditangkap usai melancarkan aksinya di Jalan Cijoro Pasir, Lebak pada 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam rekonstruksi, pelaku memperlihatkan bagaimana ia hanya butuh hitungan detik untuk merusak kontak motor dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat merah.
Dari hasil penyelidikan, RO bukan pemain baru. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Setiap motor curian, ia jual ke seorang penadah berinisial AA di Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor. Ia ini residivis, jadi ancaman hukumannya akan lebih berat,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwa, Selasa (26/8/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait