Apa Itu DPA? Strategi Baru Kejaksaan Banten untuk Penanganan Kasus Korporasi

Rifky
Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saat diwawancarai awak media. Foto: iNewsPandeglang.id

Konsep DPA telah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. Di Indonesia, DPA tengah dibahas untuk dimasukkan dalam RKUHAP. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alternatif efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diperiksa penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh persetujuan pengadilan. Bila kewajiban perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Namun, bila dilanggar, proses hukum tetap dijalankan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network