Konsep DPA telah diterapkan di negara maju seperti Inggris dan Australia. Di Indonesia, DPA tengah dibahas untuk dimasukkan dalam RKUHAP. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alternatif efisien, transparan, dan akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Secara prosedural, permohonan DPA diajukan oleh tersangka, diperiksa penuntut umum, diteruskan ke Jaksa Agung, dan memperoleh persetujuan pengadilan. Bila kewajiban perjanjian dipenuhi, penuntutan dinyatakan gugur. Namun, bila dilanggar, proses hukum tetap dijalankan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait