Apa Itu DPA? Strategi Baru Kejaksaan Banten untuk Penanganan Kasus Korporasi

Rifky
Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, menjelaskan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam seminar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa saat diwawancarai awak media. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kejaksaan Tinggi Banten memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai strategi baru menangani kasus pidana korporasi. Dengan DPA, kerugian korban atau negara bisa segera dipulihkan tanpa menghentikan keberlangsungan perusahaan.

“Kita ingin memastikan kerugian korban bisa dikembalikan secepat mungkin, sekaligus menjaga keberlangsungan korporasi. Dengan DPA, korporasi diberikan waktu untuk memperbaiki dan mengganti kerugian sebelum penuntutan dilanjutkan,” ujar Siswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Senin (25/8/2025).

Siswanto menambahkan, selama ini penanganan kasus korporasi sering memakan waktu lama sehingga korban belum mendapat ganti rugi. DPA memberi mekanisme penundaan penuntutan melalui perjanjian dengan izin hakim. Bila korporasi gagal memenuhi kesepakatan dalam batas waktu, proses pidana tetap dilanjutkan.

“Kita tidak menghentikan proses hukum, tapi memberi kesempatan agar perusahaan tetap berjalan, pekerja tetap bekerja, dan pajak tetap diterima negara. Ini solusi yang menyeimbangkan kepentingan hukum dan ekonomi,” tegas Siswanto.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network