Kasus Mengerikan di Pandeglang: Ayah 61 Tahun Tega Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

Iskandar Nasution
Polisi mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri di Pandeglang. Foto : Iskandar Nasution

Robert menambahkan, korban kini mendapatkan pendampingan khusus dari kepolisian dan lembaga terkait agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network