Robert menambahkan, korban kini mendapatkan pendampingan khusus dari kepolisian dan lembaga terkait agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait