Robert menambahkan, korban kini mendapatkan pendampingan khusus dari kepolisian dan lembaga terkait agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
