"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang mengawal perkara ini sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang terpenting, keluarga kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tambahnya.
Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait