Tok! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi di Serang, Ruang Sidang Nyaris Ricuh

Rifky
Terdakwa Mulyana, pelaku mutilasi Siti Amelia, dikawal ketat aparat saat memasuki ruang sidang PN Serang untuk mendengar vonis hukuman mati, Kamis (14/8/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan media yang mengawal perkara ini sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan. Yang terpenting, keluarga kini bersyukur karena putusan sesuai harapan,” tambahnya.

Mulyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang sebelum eksekusi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network