Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebut pihaknya cukup puas dengan tuntutan jaksa. “Fakta persidangan sudah jelas, tuntutan hukuman mati layak diberikan,” ujarnya.
Mulyana didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi sebelum sidang dilanjutkan.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
