Sidang Kasus Mutilasi di Serang Ricuh, Warga Lempari Terdakwa dengan Botol dan Sandal

Rifky
Suasana sidang kasus mutilasi di PN Serang ricuh setelah pembacaan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Mulyana, Kamis (31/7/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyebut pihaknya cukup puas dengan tuntutan jaksa. “Fakta persidangan sudah jelas, tuntutan hukuman mati layak diberikan,” ujarnya.

Mulyana didakwa dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi sebelum sidang dilanjutkan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network