Sidang Kasus Mutilasi di Serang Ricuh, Warga Lempari Terdakwa dengan Botol dan Sandal

Rifky
Suasana sidang kasus mutilasi di PN Serang ricuh setelah pembacaan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Mulyana, Kamis (31/7/2025). Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi di Kabupaten Serang, Banten berakhir ricuh, Kamis (31/7/2025) Warga dan keluarga korban tak kuasa menahan emosi dan melempari terdakwa Mulyana  dengan botol mineral dan sandal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang ini membacakan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Siti Amelia. Suasana sidang mendadak tegang saat JPU Fitriah dari Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan.

“Darah harus dibalas dengan darah. Hukuman mati tidak cukup, seharusnya dia dimutilasi juga,” teriak Mastura, ayah korban, yang emosional melihat terdakwa.

Kericuhan pecah setelah hakim mengetuk palu menutup sidang. Sejumlah warga mencoba menyerang terdakwa, bahkan pagar pembatas ruang sidang sempat roboh. Aparat kepolisian sigap mengamankan Mulyana agar terhindar dari amukan massa.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network