SERANG, iNewsPandeglang.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bervariasi kepada delapan terdakwa keluarga gembong narkoba Beny Setiawan. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) ilegal dari rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Sidang putusan digelar Jumat malam (4/7/2025). Istri ketiga Beny, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun. Putra Beny, Andrei Fathur Rohman, mendapat vonis serupa. Sementara menantu Beny, Muhammad Lutfi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Dua karyawan dekat Beny, Jafar (peracik obat) dan Abdul Wahid (manajer logistik), divonis seumur hidup. Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait