Gadis 15 Tahun Asal Pandeglang Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap 4 Pelaku di Bogor dan Labuan

Iskandar Nasution
Empat pelaku TPPO asal Pandeglang saat diamankan pihak kepolisian. Mereka diduga menjual remaja secara online ke Bogor. Foto: Iskandar Nasution

Polisi menyebut korban juga sempat diancam harus mengganti biaya perjalanan sebesar Rp600 ribu jika menolak. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak pulang selama beberapa hari.

Keempat pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network