JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa seorang berinisial T diduga menjadi pengendali bisnis judi online di Kamboja, yang menyebabkan banyak pekerja migran Indonesia terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Benny menegaskan bahwa meskipun BP2MI berfokus pada penanganan TPPO, banyak kasus yang ditemukan terkait dengan bisnis judi online yang dijalankan oleh sosok T tersebut.
"Saya menyebut korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka (pekerja migran Indonesia) dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja," ungkapnya pada Senin (29/7/2024),
Menurut Benny, pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja sering kali terlibat dalam operasi judi online dan penipuan daring. Benny berharap bahwa jika masalah judi online dapat diberantas, maka penempatan pekerja migran secara ilegal pun bisa dihentikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait