Dia juga menegaskan bahwa isu TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, khususnya karena bisnis judi online dan penipuan daring ini tidak hanya terjadi di Kamboja, akan tetapi di negara lain juga seperti Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Benny menyatakan bahwa berdasarkan data izin tinggal dari imigrasi Kamboja, terdapat 89.440 orang Indonesia yang bekerja di Kamboja, yang banyak di antaranya diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini. Benny berharap bahwa pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi yang terjadi melalui bisnis judi online dan penipuan daring.
"Tahu gak seberapa banyak anak bangsa yang dikorbankan mereka bekerja di Kamboja secara ilegal. Orang Indonesia yang sekarang ada di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang, itu tercatat sesuai data izin tinggal dari imigrasi Kamboja," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait