JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa seorang berinisial T diduga menjadi pengendali bisnis judi online di Kamboja, yang menyebabkan banyak pekerja migran Indonesia terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Benny menegaskan bahwa meskipun BP2MI berfokus pada penanganan TPPO, banyak kasus yang ditemukan terkait dengan bisnis judi online yang dijalankan oleh sosok T tersebut.
"Saya menyebut korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka (pekerja migran Indonesia) dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja," ungkapnya pada Senin (29/7/2024),
Menurut Benny, pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal di Kamboja sering kali terlibat dalam operasi judi online dan penipuan daring. Benny berharap bahwa jika masalah judi online dapat diberantas, maka penempatan pekerja migran secara ilegal pun bisa dihentikan.
Dia juga menegaskan bahwa isu TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, khususnya karena bisnis judi online dan penipuan daring ini tidak hanya terjadi di Kamboja, akan tetapi di negara lain juga seperti Filipina, Vietnam, dan Thailand.
Benny menyatakan bahwa berdasarkan data izin tinggal dari imigrasi Kamboja, terdapat 89.440 orang Indonesia yang bekerja di Kamboja, yang banyak di antaranya diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini. Benny berharap bahwa pihak terkait dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia dari eksploitasi yang terjadi melalui bisnis judi online dan penipuan daring.
"Tahu gak seberapa banyak anak bangsa yang dikorbankan mereka bekerja di Kamboja secara ilegal. Orang Indonesia yang sekarang ada di Kamboja itu jumlahnya 89.440 orang, itu tercatat sesuai data izin tinggal dari imigrasi Kamboja," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait