“Pelaku ini sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus serupa. Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat unit motor curian, satu paket kunci letter T, serta satu STNK milik korban,” ujar Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, Selasa (15/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi pencurian di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Cilegon dan sekitarnya. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini karena diduga FA merupakan bagian dari sindikat curanmor yang lebih besar.
“Kasus ini masih kami dalami, karena ada kemungkinan pelaku lain terlibat. Kami akan terus buru jaringannya,” tegas Kompol Andi.
FA kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait