Bejat! Ketua RT di Cilegon Cabuli Bocah Yatim, Sempat Sekap dan Suap Rp20 Ribu

Iskandar Nasution
Tersangka Ketua RT digiring petugas Polres Cilegon usai ditangkap atas dugaan pencabulan anak. Foto : Iskandar Nasution

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan aktif dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan atau pelecehan.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network