Namun, Polda Banten juga mengimbau agar layanan ini tidak disalahgunakan. “Gunakan dengan bijak. Jangan gunakan untuk iseng atau laporan palsu karena itu bisa menghambat penanganan kasus nyata,” tegas Kombes Didik.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di wilayah hukum Polda Banten diharapkan lebih mudah dan cepat mendapatkan bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait