Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Limbah di Serang, Polisi Tangkap Pelaku

Tim iNewsPandeglang
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Banten terkait penangkapan Ketua LSM yang diduga memeras perusahaan pengelola limbah di Serang, Rabu (11/6/2025). (Foto : iNewsPandeglang.id)

AKBP Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa tindakan MS murni untuk keuntungan pribadi dengan kedok kepedulian lingkungan. “Pelaku meminta sejumlah uang secara rutin kepada perusahaan. Tindakannya sudah kami proses sesuai hukum,” ujar AKBP Dian kepada wartawan.

Kini, MS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor jika mengalami tekanan serupa dari oknum yang mengatasnamakan LSM.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network