Ia menambahkan bahwa pembayaran dilakukan otomatis dan bebas potongan iuran atau cicilan kredit pensiun. Hanya potongan pajak penghasilan yang akan diberlakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Penerima pensiun yang baru mulai menerima setelah 1 Mei 2025 tetap akan mendapatkan hak gaji ke-13. Jika seseorang menerima dua jenis pensiun, baik sebagai pensiunan sendiri maupun sebagai janda atau duda pensiunan, maka keduanya tetap diberikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait