JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta surat edaran dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Gaji ke-13 diberikan tanpa perlu proses pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari penerima.
“Penyaluran ini dimulai hari ini, sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN dan pensiunan,” ujar Henra, Sekretaris Perusahaan PT TASPEN, dikutip dari laman resmi TASPEN, Senin (2/6/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait