Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pejabat Jadi Mewah?

Tangguh Yuda
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Dok. iNews.id)

Hal yang menarik perhatian adalah batas atas harga tiket pesawat yang tetap tinggi.  Untuk penerbangan dalam negeri dua arah, pemerintah menetapkan plafon harga tiket kelas bisnis hingga Rp22,1 juta, sementara untuk kelas ekonomi dibatasi sampai Rp11,46 juta. Adapun perjalanan ke luar negeri memiliki batas tarif maksimum sebagai berikut:

  • USD 12.127 (kelas ekonomi),
  • USD 16.269 (kelas bisnis),
  • USD 23.128 (kelas eksekutif).

Di sisi lain, tunjangan representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri tetap dipatok sebesar Rp250 ribu per hari, tanpa ada penyesuaian nominal.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network