Hal yang menarik perhatian adalah batas atas harga tiket pesawat yang tetap tinggi. Untuk penerbangan dalam negeri dua arah, pemerintah menetapkan plafon harga tiket kelas bisnis hingga Rp22,1 juta, sementara untuk kelas ekonomi dibatasi sampai Rp11,46 juta. Adapun perjalanan ke luar negeri memiliki batas tarif maksimum sebagai berikut:
- USD 12.127 (kelas ekonomi),
- USD 16.269 (kelas bisnis),
- USD 23.128 (kelas eksekutif).
Di sisi lain, tunjangan representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri tetap dipatok sebesar Rp250 ribu per hari, tanpa ada penyesuaian nominal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait