JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Sri Mulyani resmi menandatangani aturan baru soal biaya perjalanan dinas pejabat negara dan ASN. Dalam beleid ini, sejumlah komponen anggaran dinaikkan, termasuk uang harian dan batas harga tiket pesawat, bahkan tembus ratusan juta untuk perjalanan luar negeri. Publik pun mulai bertanya: apakah perjalanan dinas kini makin mewah?
Dalam aturan terbaru tersebut, biaya perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan signifikan, terutama pada komponen uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara USD 296–792 per hari, kini naik menjadi USD 347–792 per hari, tergantung negara tujuan dan jenjang jabatan.
Namun berbeda dengan luar negeri, uang harian untuk perjalanan dinas dalam negeri tidak mengalami perubahan. Nominalnya tetap berkisar antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per hari.
Hal yang menarik perhatian adalah batas atas harga tiket pesawat yang tetap tinggi. Untuk penerbangan dalam negeri dua arah, pemerintah menetapkan plafon harga tiket kelas bisnis hingga Rp22,1 juta, sementara untuk kelas ekonomi dibatasi sampai Rp11,46 juta. Adapun perjalanan ke luar negeri memiliki batas tarif maksimum sebagai berikut:
- USD 12.127 (kelas ekonomi),
- USD 16.269 (kelas bisnis),
- USD 23.128 (kelas eksekutif).
Di sisi lain, tunjangan representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri tetap dipatok sebesar Rp250 ribu per hari, tanpa ada penyesuaian nominal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait