Lebih lanjut, polisi kini tengah memburu seorang pemasok sabu berinisial D, yang disebut sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada ketiga tersangka.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait