Modal Nekat Demi Uang, 3 Pengangguran Tangerang Edarkan Sabu 280 Gram: Ditangkap Polisi

Epul Galih
Tiga pemuda pengangguran tertunduk saat diamankan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polsek Pinang, Kota Tangerang. (Foto: iNewsPandeglang.id)

Lebih lanjut, polisi kini tengah memburu seorang pemasok sabu berinisial D, yang disebut sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada ketiga tersangka.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network