TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Tiga pemuda asal Kota Tangerang harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap polisi saat hendak menjual sabu seberat hampir 300 gram!
Ketiga pelaku berinisial FJ, MR, dan IY ditangkap oleh Satreskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, usai polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan Cipondoh.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 280,68 gram sabu yang belum sempat diedarkan. Barang bukti lainnya termasuk timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk mengemas sabu dalam jumlah kecil.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa ketiganya nekat menjual sabu karena alasan ekonomi. “Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Motifnya jelas, demi kebutuhan sehari-hari,” jelas Adityo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait