Nekat Jual Truk Kredit ke Orang Lain, Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi

Epul Galih
Dua pelaku penggelapan kendaraan, MJ dan WN, saat diamankan Polda Banten. Keduanya mengenakan baju tahanan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto : Istimewa)

“Ini bukan hanya soal tunggakan, tapi ada unsur kesengajaan untuk memindahkan kepemilikan barang yang masih dijaminkan. Maka kita kenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas AKBP Fauzan.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual kendaraan yang masih dalam cicilan, karena hal tersebut bisa masuk ranah pidana dan merugikan banyak pihak.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network