TPA Jatiwaringin Diduga Cemari Lingkungan, Menteri LH Minta Ditutup dan Ancam Proses Hukum

Tim iNewsPandeglang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau langsung kondisi TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menyebut proses sanksi administratif tengah berlangsung. Tahapan yang dilakukan meliputi 30 hari masa perencanaan dan 60 hari revisi dokumen lingkungan (Amdal).

Kementerian Lingkungan Hidup berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pencemaran di lokasi TPA tersebut. Proses hukum juga akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network