Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, menyebut proses sanksi administratif tengah berlangsung. Tahapan yang dilakukan meliputi 30 hari masa perencanaan dan 60 hari revisi dokumen lingkungan (Amdal).
Kementerian Lingkungan Hidup berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pencemaran di lokasi TPA tersebut. Proses hukum juga akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait