LEBAK, iNewsPandeglang.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memberikan sanksi penghentian sementara terhadap PT Tiger Chamois Indonesia (PT TCI) sebuah pabrik kanebo, setelah terbukti mencemari sungai Ciujung dengan limbah pabriknya. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penghentian sementara operasi PT TCI dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah dari pabrik melebihi baku mutu yang ditetapkan. Limbah tersebut masuk ke sungai karena kapasitas bak pembuangan limbah yang tidak memadai.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Lebak, Erik Indra, menjelaskan, “Kami telah menerbitkan surat sanksi penghentian sementara untuk PT TCI. Hasil uji menunjukkan bahwa limbah pabrik melampaui batas baku mutu dan telah mencemari sungai," katanya Selasa (17/9/2024)
Diketahui, PT TCI belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sah, hanya persetujuan teknis untuk perencanaan IPAL. “Izin IPAL belum dikeluarkan karena mereka baru pada tahap perencanaan. Penghentian ini dilakukan untuk memastikan pabrik memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai standar,” tambah Erik.
DLH Lebak akan terus memantau pabrik selama masa penghentian ini untuk memastikan perbaikan dilakukan dengan benar dan dampak pencemaran dapat dikurangi.
Dengan sanksi penghentian sementara, DLH Lebak berharap PT TCI akan segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya dan menghindari dampak negatif lebih lanjut terhadap lingkungan dan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait