Bongkar Sindikat Mobil Bodong! Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terlibat, 11 Orang Diciduk

Epul Galih
Polda Banten mengamankan 11 pelaku penggelapan mobil bodong, ada pelaku yang merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya di Kabupaten Serang. (Foto : iNewsPandeglang.id )

“Yang menyuplai mobil masih DPO, kami terus buru. Pelaku menjual kendaraan bodong tanpa dokumen, itu melanggar hukum dan sangat meresahkan,” tambahnya.

Kini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372, 55, 56, serta 480 dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network