“Yang menyuplai mobil masih DPO, kami terus buru. Pelaku menjual kendaraan bodong tanpa dokumen, itu melanggar hukum dan sangat meresahkan,” tambahnya.
Kini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372, 55, 56, serta 480 dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait