Duma menegaskan, selama masa Idul Adha, Barantin Banten meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan hayati hewan dan pangan.
“Kami pastikan lalu lintas komoditas hewan di perbatasan Pulau Jawa tetap aman dan tidak mengancam sektor peternakan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Barantin menindaklanjuti kasus ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Daging celeng kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait