Barantin Banten Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng di Merak

Iskandar Nasution
Petugas Barantin Banten memeriksa truk berisi daging celeng yang disembunyikan di bawah muatan dedak dan jagung di Pelabuhan Merak. (Foto : Barantin Banten)

Duma menegaskan, selama masa Idul Adha, Barantin Banten meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan hayati hewan dan pangan.

“Kami pastikan lalu lintas komoditas hewan di perbatasan Pulau Jawa tetap aman dan tidak mengancam sektor peternakan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Barantin menindaklanjuti kasus ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Daging celeng kini diamankan untuk proses lebih lanjut.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network