MERAK, iNewsPandeglang.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan (celeng) ilegal di Pelabuhan Merak, Rabu (7/5/2025).
Aksi penyelundupan ini dilakukan dengan cara menyamarkan daging beku di bawah tumpukan jagung dan dedak di dalam truk Colt Diesel dari Lampung menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, mengatakan keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi pengawasan lintas daerah antara Barantin Lampung dan Barantin Banten.
"Informasi awal kami terima dari Karantina Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB. Truk langsung kami amankan pukul 04.23 WIB saat tiba di Merak," jelas Duma.
Hasil pemeriksaan menunjukkan daging tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan, dan berisiko membawa penyakit berbahaya seperti Demam Babi Afrika (ASF) serta PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Duma menegaskan, selama masa Idul Adha, Barantin Banten meningkatkan pengawasan untuk menjaga keamanan hayati hewan dan pangan.
“Kami pastikan lalu lintas komoditas hewan di perbatasan Pulau Jawa tetap aman dan tidak mengancam sektor peternakan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Barantin menindaklanjuti kasus ini berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Daging celeng kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait