“Modus mereka dengan merusak rumah korban dan mencabut paksa kunci kendaraan,” ujar Dhyno saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
AF juga mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2,7 juta per unit. Kini, kelima pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar.
Editor : Iskandar Nasution
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
