Bikin Geleng Kepala! 5 Pelaku Curanmor di Pandeglang Ditangkap, 2 Ternyata Oknum Ormas GRIB Jaya

Iskandar Nasution
Kelima pelaku curanmor dihadirkan polisi bersama barang bukti belasan motor dan satu mobil bak terbuka di Mapolres Pandeglang. (Foto : Iskandar Nasution)

“Modus mereka dengan merusak rumah korban dan mencabut paksa kunci kendaraan,” ujar Dhyno saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

AF juga mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2,7 juta per unit. Kini, kelima pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih besar.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network