Sebelumnya, Ika mengaku dijual oleh agen perekrut ke Baghdad dan dipaksa bekerja selama hampir enam tahun dengan upah tidak layak dan tanpa hari libur. Selama delapan bulan terakhir, ia disekap di ruang bawah tanah kantor Syarikah Ewara Company di Irak dan hanya diperbolehkan keluar untuk ke dapur dan kamar mandi.
“Saya sudah delapan bulan minta pulang, tapi terus dipersulit,” ujar Ika melalui sambungan video call,.
Masalah semakin rumit karena Ika tidak memiliki izin tinggal (iqamah) selama tiga tahun terakhir, sehingga proses pemulangan terhambat oleh urusan keimigrasian.
Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi NU Banten juga telah melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baghdad.
Koordinator Fungsi Protokol/Konsuler KBRI Baghdad, Abraham L, menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani persoalan administrasi keimigrasian Ika, yang saat ini berada di wilayah Otonomi Kurdistan, Irak. Ia memastikan KBRI akan memberikan pendampingan penuh selama proses pemulangan.
Sementara itu, pihak keluarga dan masyarakat Malingping terus menanti langkah konkret dari pemerintah. Mereka berharap Ika bisa segera dipulangkan ke tanah air dalam kondisi selamat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait