Penampakan Kabid DLH Tangsel Menangis di Depan Kamera Akibat Tersandung Korupsi Sampah

Epul Galih
Tubagus Apriliadhi tampak menangis saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah Tangsel. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekrensna, menjelaskan bahwa ketiganya diduga bekerja sama menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menguntungkan salah satu pihak. Perbuatan ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Rangga kepada wartawan.

Kejaksaan masih membuka peluang adanya tersangka baru. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap alur korupsi dalam proyek pengelolaan sampah Tangsel yang merugikan negara ini.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network