SERANG, iNewsPandeglang.id – Seorang warga Kota Serang, Banten mengungkapkan kekecewaannya setelah diminta membayar Rp2 juta untuk mengambil ijazah Paket B dari lembaga pendidikan nonformal. Kasus ini langsung mendapat respons cepat dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Pendidikan.
Keluhan tersebut mencuat setelah warga merasa dipersulit saat mengambil hak atas pendidikannya. Padahal, program pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C merupakan program yang dananya ditopang oleh pemerintah pusat, khususnya untuk peserta usia di bawah 21 tahun.
Menanggapi polemik ini, Kepala Pelaksana PKBM Kota Serang, Ati Rohayati, menegaskan bahwa dana dari Kementerian Pendidikan hanya mencakup peserta berusia muda. “Untuk yang usianya lebih dari 21 tahun, memang ada biaya mandiri. Tapi ini bukan pungli,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Ia juga membantah bahwa pungutan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan. Menurutnya, pengelolaan biaya diserahkan ke masing-masing PKBM.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait