“Saya sudah lama tidak bayar pajak kendaraan, tapi sekarang bisa bebas denda, jadi saya datang untuk bayar,” ujar Selamet, salah seorang warga yang ikut antre.
Namun, tak jarang sistem pembayaran pajak sempat mengalami kendala, akibat tingginya volume antrean. Meskipun begitu, petugas segera memperbaiki masalah tersebut dan pelayanan pun kembali normal.
Program pemutihan bebas denda ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk segera membayar pajak tanpa khawatir dikenakan denda.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait