Tom Lembong Melawan! Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Eksepsi Jadi Jurus Pertahanan

Riyan Rizki Roshali
Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, mengajukan eksepsi setelah didakwa merugikan negara Rp578 miliar dalam kasus impor gula. (Foto : iNews TV)

Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan tersebut dan meminta Kejaksaan Agung bersikap profesional dan transparan terkait persoalan kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya dirinya atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar. Meski demikian, dakwaan tidak menyebutkan apakah Tom Lembong mendapatkan keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.

Tom Lembong kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network