JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kini harus berhadapan dengan dakwaan merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan dirinya.
Tom Lembong tidak tinggal diam. Setelah dakwaan dibacakan, ia langsung mengajukan eksepsi, yang merupakan nota keberatan atas tuduhan yang disampaikan. "Eksepsi akan kami ajukan," ujar Tom Lembong di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Eksepsi ini disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang. Hakim pun kemudian menanyakan apakah Tom akan tetap mengajukan eksepsi. "Eksepsi. Mohon izin, akan disampaikan oleh penasihat hukum," jawab Tom Lembong, yang kemudian mendapat tepuk tangan lagi.
Penasihat hukum Tom Lembong mengatakan bahwa eksepsi tersebut siap dibacakan pada hari yang sama. Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dan kliennya sudah ditahan selama empat bulan.
"Majelis hakim yang terhormat, mengingat lamanya proses penyidikan dan terdakwa sudah ditahan selama empat bulan, kami mohon izin untuk mengajukan eksepsi pada hari ini," ujar penasihat hukum Tom Lembong, yang kembali disambut tepuk tangan oleh pengunjung sidang.
Namun, hakim segera menegur pengunjung sidang agar tetap tenang dan tidak bertepuk tangan. "Harap pengunjung tetap tenang dan tertib, tidak perlu ada tepuk tangan. Hargai proses persidangan ini," ujar hakim.
Tim pengacara Tom Lembong mengkritik dakwaan jaksa yang dianggap tidak lengkap dan tidak cermat, terutama karena hanya menguraikan peristiwa dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016, sementara penyidikan mencakup periode 2015-2023. Mereka juga menyoroti ketidakjelasan soal kerugian negara, yang dianggap tidak didukung dengan bukti audit BPKP yang sah.
Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan tersebut dan meminta Kejaksaan Agung bersikap profesional dan transparan terkait persoalan kerugian negara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Jaksa menyebutkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya dirinya atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515 miliar. Meski demikian, dakwaan tidak menyebutkan apakah Tom Lembong mendapatkan keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.
Tom Lembong kini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait