Selain itu, IJTI juga meminta hak-hak pekerja—termasuk kontributor, penyiar yang dirumahkan, dan pegawai kontrak yang gajinya dipotong—untuk dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menolak penerapan efisiensi yang diskriminatif terhadap jurnalis dan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers untuk ikut mengawasi kebijakan ini.
Kebijakan efisiensi anggaran ini dinilai akan merugikan banyak pihak, terutama jurnalis yang selama ini bekerja keras menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. IJTI berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan mereka demi melindungi hak-hak pekerja dan kebebasan pers.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait