Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3Kg Mulai 1 Februari! Ingin Jadi Agen? Ini Caranya

Epul Galih
Proses distribusi gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang akan diatur lebih ketat mulai 1 Februari. 2025. Pengecer wajib terdaftar sebagai agen pangkalan.(Foto: Dok)

Cara Mendaftar Jadi Agen Pangkalan Elpiji 3 Kg

1. Daftar di OSS

-Kunjungi laman www.oss.go.id.

- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.

- Cek email untuk aktivasi akun dan masukkan password yang dikirimkan.

2. Ajukan Permohonan IUMK dan NIB

- Login di sistem OSS menggunakan email dan password.

- Pilih menu Permohonan, lalu pilih IUMK dan Nomor Induk Berusaha.

- Masukkan informasi profil dan detail usaha Anda, kemudian klik simpan dan lanjutkan.

3. Mendaftar sebagai Agen Pangkalan

Setelah mendapatkan NIB, buka laman Patraniaga dan pilih lokasi usaha untuk membuka agen pangkalan Elpiji 3 kg.

Lengkapi dokumen yang diperlukan dan klik registrasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, pengecer kini bisa menjadi agen pangkalan yang dapat menjual Elpiji 3 kg, membantu pemerintah memonitor distribusinya, dan menjaga kestabilan pasokan di pasar.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network