Warga Baduy harus berangkat pagi-pagi sekali untuk mengikuti acara adat dan perjalanan ke TPS memakan waktu cukup lama. "Setelah acara selesai pukul 12.00 WIB, mereka masih harus berjalan ke Baduy Luar. Jadi, sangat kecil kemungkinan mereka bisa mencoblos sebelum pukul 13.00 WIB," tambah Ade.
Saat ini, pihak KPU Lebak masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk membahas permohonan tersebut. Mereka hanya bisa mengirimkan surat permohonan dan menunggu keputusan dari KPU RI dan KPU Banten mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pencoblosan.
"Saat ini, kami hanya bisa mengirimkan permohonan. Keputusan akhirnya ada di tangan KPU RI dan KPU Provinsi Banten," kata Ade.
Jika permohonan ini disetujui, diharapkan warga Baduy yang terhalang acara adat dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga di wilayah Pilkada Lebak 2024 dan Pilkada Banten 2024 dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait