Ratusan Warga Baduy Terancam Tak Bisa Mencoblos! Minta Waktu Pilkada Diperpanjang, Ini Alasannya

Sopian Sauri
Ratusan warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id Ratusan warga Baduy yang tinggal di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten meminta agar waktu pencoblosan dalam Pilkada 2024 diperpanjang. Mereka khawatir tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024 karena acara adat yang berlangsung pada hari yang sama.

Kepala Desa Kanekes, Oom, menjelaskan bahwa acara adat "Ngored Serang" yang melibatkan pembersihan lahan adat di Kampung Cikatawarna, Baduy Dalam, akan berlangsung pada hari tersebut. Acara ini diikuti sekitar 500 warga Baduy dan diperkirakan baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

"Karena acara adat baru selesai tengah hari, warga Baduy yang ikut harus berjalan ke Baduy Luar untuk mencoblos. Kalau waktu pencoblosan hanya sampai pukul 13.00 WIB, mereka akan kesulitan sampai tepat waktu," jelas Oom saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Warga Baduy berharap waktu pencoblosan bisa diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Dengan demikian, mereka memiliki waktu cukup untuk sampai di tempat pemungutan suara (TPS) yang terletak di Baduy Luar. Permohonan ini sudah diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Banten saat kunjungan ke Baduy pada 23 November lalu. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi.

Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut memang telah diajukan. "Ada 16 TPS di Baduy, dan sekitar 500 orang yang mengikuti acara adat berisiko tidak bisa mencoblos karena waktu terbatas," kata Ade.

Warga Baduy harus berangkat pagi-pagi sekali untuk mengikuti acara adat dan perjalanan ke TPS memakan waktu cukup lama. "Setelah acara selesai pukul 12.00 WIB, mereka masih harus berjalan ke Baduy Luar. Jadi, sangat kecil kemungkinan mereka bisa mencoblos sebelum pukul 13.00 WIB," tambah Ade.

Saat ini, pihak KPU Lebak masih melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk membahas permohonan tersebut. Mereka hanya bisa mengirimkan surat permohonan dan menunggu keputusan dari KPU RI dan KPU Banten mengenai kemungkinan perpanjangan waktu pencoblosan.

"Saat ini, kami hanya bisa mengirimkan permohonan. Keputusan akhirnya ada di tangan KPU RI dan KPU Provinsi Banten," kata Ade.

Jika permohonan ini disetujui, diharapkan warga Baduy yang terhalang acara adat dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga di wilayah Pilkada Lebak 2024 dan Pilkada Banten 2024 dapat berpartisipasi dalam pemilihan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network