Asep juga menambahkan bahwa masalah ini bukan wewenangnya, meskipun lokasi docking berada di bawah naungannya. “Saya tidak tahu apa-apa soal kapal nelayan. Itu urusan pihak ketiga dan Kadis. Kami tidak punya hak bicara,” tambahnya.
Situasi ini membuat para nelayan semakin kebingungan. Mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak terkait agar sengketa lahan bisa segera diselesaikan. “Kami hanya ingin tempat untuk memperbaiki kapal. Jika keadaan terus seperti ini, kami tidak akan bisa melaut," keluh seorang nelayan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengundang Astrid Jayengsari, pemilik lahan SHM 00746, untuk hadir dalam rapat yang membahas permasalahan lahan docking kapal di Labuan melalui surat yang ditandatangani Eli Susiyanti pada 14 November 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa rapat akan dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat PEP. Dalam rapat ini, BPN Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait lainnya akan diundang untuk memberikan informasi yang lebih akurat dan menyelesaikan masalah yang ada.
Kehadiran pihak-pihak terkait diharapkan dapat membantu menemukan solusi bagi permasalahan yang berdampak pada nelayan dan pembangunan infrastruktur di Labuan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait