PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tengah dipersoalkan setelah diduga menyerobot lahan milik warga Jakarta untuk proyek pembangunan docking kapal nelayan di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang. Proyek senilai Rp 1,2 miliar yang digelar pada 2021 tersebut kini menuai kontroversi, karena tanah yang digunakan diketahui merupakan milik pribadi dan tanpa izin dari pemiliknya.
Proyek ini semula direncanakan untuk meningkatkan kapasitas pembuatan kapal nelayan dan didanai dengan anggaran negara dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tahun 2021. Namun, proyek yang menghabiskan dana lebih dari Rp 1,2 miliar ini ternyata tidak berfungsi sesuai harapan.
Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan docking tersebut dilaksanakan oleh CV Menara Wangun dan diawasi oleh Konsultan Pengawas CV Zhafira Artha Konsulindo. Meski demikian, kegiatan pembuatan kapal tangkap ikan nelayan ternyata tidak dilakukan di atas fasilitas docking yang dibangun, melainkan dikerjakan oleh UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan dengan kontrak kerjasama operasional (KSO) kepada pihak ketiga.
Namun, ada masalah lain yang muncul. Diketahui bahwa lahan tempat kegiatan pembuatan kapal itu berlangsung ternyata milik seorang warga Jakarta, Astrid Jayangsari, yang memiliki sertifikat tanah dengan nomor SHM 00746. Melalui kerabatnya, Coky, Astrid menyampaikan keberatan terkait penggunaan tanahnya tanpa izin untuk proyek ini.
Proyek pembangunan docking kapal nelayan di Desa Teluk, Pandeglang, kini tengah dipersoalkan setelah diduga melibatkan lahan milik warga tanpa izin. Foto : iNews/Iskandar Nasution
"Kami menduga telah terjadi penyerobotan lahan, karena tanah kami digunakan tanpa izin dari pihak kami.Urusan pembuktiannya biar pengadilan yang memutuskan apakah tanah itu sepadan pantai atau milik kami, karena kami punya sertifikat asli," ungkap Coky baru-baru ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait