LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sejumlah mahasiswa dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (6/11/2024). Mereka menuntut agar BUMD melakukan pembinaan pelatihan kepada Pemerintahan Desa.
Mereka menilai, moral oknum Kepala Desa di Kabupaten Lebak telah rusak akibat perilaku-perilaku yang tidak pantas dicontoh oleh masyarakat.
Mahasiswa PMII Lebak melanjutkan aksi ke Gedung DPRD, mendesak evaluasi kinerja DPMD dan pembinaan terhadap oknum Kades yang terlibat skandal dan narkoba. (Foto : iNews/Sopian Sauri)
Mengingat, saat ini ada dua kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Jagabaya yang kedapatan keluar dari kamar hotel bersama perempuan yang bukan istrinya yang diduga Staf Desa Jagabaya. Sementara itu, Kepala Desa Margajaya kedapatan menggunakan narkoba.
Keberadaan kasus ini tentu memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan menjadi contoh yang buruk untuk generasi muda di lingkungan Kabupaten Lebak.
"Kami menuntut agar DPMD Lebak berperan aktif mengawasi dan membina seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak. Banyak isu yang terjadi terkait pemberitaan Kepala Desa, terutama di Desa Jagabaya dan Desa Margajaya," kata Ketua PC PMII Lebak, Ahmad Saepuddin Halim.
"Segera lakukan pembinaan kepada Pemerintahan Desa dan menegaskan bahwa prinsip tata pemerintahan desa harus berintegritas," tambahnya.
Dalam aksi tersebut, massa aksi juga melanjutkan demonstrasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak.
"Komisi I DPRD Lebak harus mengevaluasi kinerja DPMD dan lebih memfokuskan pengawasan terhadap instansi tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lebak, Oktavianto Arif Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih atas aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa sebagai bentuk sosial kontrol.
Ia menjelaskan, terkait kedua kasus oknum Kepala Desa yang menjadi persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebak dan saat ini pihaknya tengah menunggu kepastian hukum untuk keduanya.
"Kami sudah memberi peringatan secara langsung kepada keduanya. Untuk pemberhentian, ada mekanismenya melalui Badan Permusyawaratan Desa, dan saat ini kami menunggu kepastian dan ketetapan hukum terlebih dahulu," tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait