Diduga Setubuhi Istri Orang hingga Kepergok Warga, Kades Ini Dilaporkan ke Polisi

Amri Wijaya
Foto Ilustrasi (okezone.com)

EMPAT LAWANG, iNewsPandeglang.id - Kelakuan seorang oknum kepala desa (Kades) berbuat mesum ini tak pantas ditiru. Akibat aksinya yang sempat kepergok warga ini berujung dilaporkan ke polisi.

Pelaporan tersebut buntut dari oknum Kades berinisial S  di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah melakukan perbuatan asusila menyetubuhi istri orang. 

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, oknum kades tersebut diduga telah berbuat asusila terhadap istri orang yang tak lain masih kerabatnya. Pihaknya telah  memeriksa para saksi dan  juga memastikan bakal melakukan pemanggilan kepada terduga terlapor.

"Kejadian itu memang benar, kami saat ini telah memeriksa  para saksi dan sekarang lagi memangil  yang diduga  terlapor, "ujarnya seperti dikutip dari iNews.id, Kamis (14/9/2023).

Dari informasi yang didapat lanjut M Tohirin, kejadian  persetubuhan itu dilakukan terhadap perempuan berinisial ES pada Senin (3/9/2003) lalu. Oknum kades berinisial S itu melakukan aksi yang tidak senonoh di sebuah pondok di areal kebun sawit.

"Saat itu, aksinya  itu diketahui warga hingga melapor kepada suami dari perempuan tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai mengetahui peristiwa itu, suami berinisial R itu menanyakan kabar tersebut kepada ES. Dia pun tidak mengelak. Namun ES mengaku persetubuhan itu dilakukan  lantaran di bawah tekanan oknum kades tersebut.

Akibat ulah oknum kades yang berbuat asusila itu, puluhan warga desa mendatangi Kantor Bupati Empat Lawang. Mereka meminta kepada Bupati Empat Lawang untuk segera memecat kepala desa mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network