Kepergok Ngamar di Hotel Sukabumi, Kades di Lebak yang Viral Selingkuh Jadi Tersangka Perzinahan

Ilham Nugraha/Epul Galih
Suami grebek istri selingkuh dengan pak Kades di Lebak, Banten. Foto dok /Tangkapan layar video GTV

SUKABUMI, iNewsPandeglang.id - Polisi akhirnya menetapkan  Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Cilograng, Lebak, Banten berinisial YH sebagai tersangka dugaan perzinahan. YH diduga selingkuh dengan istri orang, sempat viral kedapatan tengah ngamar di sebuah hotel daerah Cisolok, Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, pasangan selingkuh YH yakni seorang perempuan berinisial WH yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo menyatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi hingga penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan perzinahan.

"Dari hasil gelar perkara kemarin memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," katanya  dengan tegas seperti diberitakan iNewsJabar.id, Jumat (25/8/2023).

Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini dan kasus tersebut  akan terus berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Dian, keputusan polisi meningkatkan status tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan selama penyelidikan. Bukan hanya itu saja,  hasil tes DNA yang dari barang bukti menjadi landasan bagi kepolisian untuk meningkatkan proses ini menjadi tahap penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten, Uhadi juga menyatakan dengan tegas bahwa APDESI juga telah menetapkan aturan ketat, siapapun kepala desa yang tertangkap basah bertindak asusila seperti Kepala Desa (Kades) Cikamunding, Cilograng, Lebak, Banten berinisial YH tersebut secara otomatis dipecat dari keanggotaan APDESI.

"Oh ya, itu langsung. Ketika itu yang bertindak asusila tidak terkecuali kita langsung keluarkan (dipecat dari APDESI) dan karena menyangkut langsung, dengan sendirinya secara hukum kan ya udah kena juga kita lebih awal untuk mengeluarkan dari anggota, ujarnya saat dihubungi iNewsPandeglang Selasa, (18/7/2023).

Apalagi pada kenyataanya kata Uhadi, kadesnya juga harus menjalani serangkaian proses dengan tahapan-tahapan pemeriksaan petugas.

Uhadi menuturkan, kabar viral tersebut sedari awal pihaknya sudah mengetahui, meski begitu, lantaran  sebagai asosiasi menyangkut kepala desa pihaknya juga ada merasa prihatin dengan hal seperti itu.

"Nah itu memang. Jangankan kepala desa yang seperti itu, memang banyak godaan itu. Namun kalau  berita kades kaya ini di desanya itu menjadi sorotan gitu. Jadi ketika ada muncul itu (kabar buruk) langsung ramai gitu," tuturnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network