Heboh! Dugaan Pencemaran Sungai Ciliman Akibat Tambang Pasir: Izin Tanpa Peduli Lingkungan?

Epul Galih
Air Sungai Ciliman di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Lebak, Banten tampak keruh dan berlumpur, diduga akibat pencemaran limbah tambang pasir yang meresahkan warga setempat. Foto Istimewa

Masyarakat pun mulai mempertanyakan, bagaimana izin tambang dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan? Dalam situasi kritis ini, penting untuk mengevaluasi apakah proses perizinan benar-benar menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan.

Aktivitas penambangan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, seperti longsor dan penurunan kualitas tanah. Para ahli memperingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa perencanaan yang matang dapat menyebabkan dampak merugikan bagi lingkungan.

Hingga berita ini tayang, pihak pengelola belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran tersebut.

Izin Tambang: Seperti Apa Tanpa Merusak Lingkungan?

Dikutip dari berbagai sumber, terkait proses perizinan, perlu dicatat bahwa pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022. Dalam hal ini, pengurusan izin galian golongan C (tambang pasir) tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga harus melalui verifikasi dan persetujuan di tingkat provinsi.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network