Selain barang haram, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku. Dengan tertangkapnya mereka, para pelaku kini terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima sampai 15 tahun.
Penangkapan ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait