Polisi Tangkap 8 Pelaku Pengedar Narkoba di Pandeglang, Jumlah Barang Buktinya Mengejutkan!

Iskandar Nasution
Wajah delapan pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Pandeglang. Mereka terjerat kasus narkoba. Foto iNews/Iskandar Nasution

Selain barang haram, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku. Dengan tertangkapnya mereka, para pelaku kini terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima sampai 15 tahun.

Penangkapan ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network